Kamis, 27 Agustus 2009

Tuhan Melindungi Para Laki-Laki yang Memperkosa Gadis

“Apabila seseorang bertemu dengan seorang gadis yang masih perawan dan belum bertunangan, lalu ia memaksa gadis itu tidur dengannya, dan keduanya kedapatan melakukan itu, maka laki-laki yang meniduri gadis tersebut harus memberikan lima puluh syikal perak kepada ayah gadis itu, dan gadis itu haruslah menjadi istrinya, sebab laki-laki itu telah memperkosanya, dan setelah mereka menikah, laki-laki itu tidak boleh menceraikannya.” (Ulangan 22:28-29)

Seperti kita ketahui bahwa dalam Tuhan dalam Alkitab telah memberikan berbagai macam pilihan atau alternatif bentuk hukuman bagi para pelaku zina, mulai dari hukuman dilempari batu sampai mati, hukuman congkel mata, sampai hukuman balas-ganti memperkosa. Kalau anda seorang pelaku perzinahan, maka sudah pasti anda tidak akan suka dengan ketiga macam bentuk pilihan hukuman tersebut. Ketiga bentuk hukuman tersebut sangat mengerikan dan menakutkan bagi para pelaku zina.
Jika boleh memilih, adakah alternatif hukuman lain yang lebih ringan untuk menggantikan ketiga hukuman yang sangat berat tersebut diatas? Jawabannya : ada! Penasaran mau tahu? Mari kita buka Alkitab berikut ini :

“Apabila seseorang bertemu dengan seorang gadis yang masih perawan dan belum bertunangan, lalu ia memaksa gadis itu tidur dengannya, dan keduanya kedapatan melakukan itu, maka laki-laki yang meniduri gadis tersebut harus memberikan lima puluh syikal perak kepada ayah gadis itu, dan gadis itu haruslah menjadi istrinya, sebab laki-laki itu telah memperkosanya, dan setelah mereka menikah, laki-laki itu tidak boleh menceraikannya.” (Ulangan 22:28-29)

Bagi para pelaku atau yang berniat melakukan pemerkosaan, ayat Alkitab tersebut diatas, tentu akan menjadi inspirasi tambahan buat mereka untuk melakukan aksi “bejatnya” disana-sini. Sebab hukuman bagi para pelaku pemerkosaan ternyata sangat ringan, karena hanya cukup membayar denda kepada orangtua gadis yang diperkosa dan mengawini gadis tersebut, maka bebaslah ia dari kesalahan. Bagi orang yang mau berpikir, hukuman denda bagi para pelaku pemerkosaan itu terlihat sangat tidak adil bagi keluarga korban pemerkosaan. Seolah-olah gadis yang menjadi korban itu disamakan dengan pelacur yang bisa dibeli dengan uang, dimana orangtuanya tidak boleh protes atau lapor ke polisi. Aturan “konyol” seperti apakah itu?

1 komentar:

  1. Lots of articles about threesome dating are even shared on mainstream social, such as facebook and google plus bicupid review

    BalasHapus